Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Februari 2016

Artikel tentang Proposal

Pengertian , Jenis , Tujuan dan Susunan Proposal

Hai apakabar kawan kawan yang baik .. udah lama nih saya gak ngepost kali ini saya mau ngepost tentang suatu pelajaran yaitu bahasa indonesia , apa tema kita kali ini ? kali ini saya akan membahas tentang PROPOSAL . Mungkin udah pada tau kan proposal itu apa ? tapi mungkin yang belum tau proposal itu apa oke langsung aja simak post berikut .

1. Pengertian Proposal

Proposal berasal dari bahasa inggris to propose yang artinya mengajukan dan secara sederhana proposal dapat diartikan sebagai bentuk pengajuan atau permohonan, penawaran baik itu berupa ide, gagasan, pemikiran maupun rencana kepada pihak lain untuk mendapatkan dukungan baik itu yang sifatnya izin, persetujuan, dana dan lain - lain. Proposal juga dapat diartikan sebagai sebuah tulisan yang dibuat oleh si penulis yang bertujuan untuk menjabarkan atau menjelaskan sebuah rencana dan tujuan suatu kegiatan kepada pembaca.

Pengertian proposal menurut para ahli :
  • Hasnun Anwar (2004 : 73) proposal adalah : rencana yang disusun utnuk kegiatan tertentu.
  • Jay (2006 : 1) proposal adalah alat bantu manajemen standar agar menajemen dapat berfungsi secara efisien.
  • Pengertian Proposal Menurut KBBI (2002) adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja, perencanaan secara sistematis, matang dan teliti yang dibuat oleh peneliti sebelum melaksanakan penelitian, baik penelitian di lapangan (field research) maupun penelitian di perpustakaan (library research). Keterampilan menulis proposal perlu dimiliki setiap insan berpendidikan agar mereka terbiasa berpikir sistematis-logis sebagaimana di dalam langkah-langkah penulisan proposal.
  • Pengertian Proposal Dari sudut pandang dunia ilmiah, pengertian proposal ialah rancangan dari suatu usulan sebuah penelitian yang kemudian akan dilaksanakan oleh peneliti terhadap bahan penelitiannya. Dalam pengertian proposal ini itu berarti proposal sama halnya dengan usulan.Ada juga yang menyatakan bahwa pengertian proposal itu ialah suatu permintaan atau dapat juga dikatakan sebagai saran yang ditujukan kepada seseorang, instansi, organisasi, suatu badan, atau suatu kelompok untuk menjalankan atau melaksanakan suatu pekerjaan.

 2. Tujuan Proposal

Tujuan Proposal adalah memperoleh bantuan dana, memperoleh dukungan atau sponsor, dan memperoleh perizinan. 

3. Fungsi Proposal

  1. Fungsi proposal untuk melakukan penelitian yang berkenaan dengan agama, sosial, politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya.
  2. Fungsi proposal untuk mendirikan usaha kecil, menengah, atau besar.
  3. Fungsi proposal untuk mengajukan tender dari lembaga-lembaga pemerintah atau swasta.
  4. Fungsi proposal untuk mengajukan kredit kepada bank.
  5. Fungsi proposal untuk mengadakan acara seminar, diskusi, pelatihan, dan sebagainya.

4. Unsur Proposal

Unsur-unsur proposal yaitu, nama/ judul kegiatan, pendahuluan, tujuan, waktu dan tempat, sasaran kegiatan , susunan panitia, anggaran, penutup, tanda tangan dan nama terang.

5. Jenis Proposal

Secara umum proposal dibagi menjadi 4 :

- Proposal Bisnis
adalah proposal yang berkaitan dengan dunia usaha baik itu perseorangan maupun kelompok dan contoh dari proposal ini misalnya proposal pendirian usaha, proposal dalam bentuk kerjasama antar perusahaan.

- Proposal Proyek

pada umumnya proposal proyek ini mengacu pada dunia kerja yang berisikan serangkaian rencana bisnis atau komersil misalnya proposal proyek pembangunan.

- Proposal Penelitian

dari namanya kita juga tahu bahwa proposal jenis ini bertujuan untuk penelitian , misalnya  untuk membuat skripsi bagi yang kuliah , biasanya proposal ini terdapat di dunia akademik.

- Proposal Kegiatan

yaitu pengajuan rencana sebuah kegiatan bak itu bersifat individu maupun kelompok misalnya proposal kegiatan pentas seni budaya.

Sedangkan menurut bentuknya , proposal dibagi menjadi 3 , yaitu :

a. Proposal bentuk formal

Proposal berbentuk formal terdiri atas tiga bagian utama, yaitu bagian pendahuluan, isi proposal, dan bagian pelengkap penutup. Bagian pendahuluan terdiri atas: sampul dan halaman judul, surat pengantar (kata pengantar), ikhtisar, daftar isi, dan pengesahan permohonan. Bagian isi proposal terdiri atas: latar belakang, pembatasan masalah, tujuan ruang lingkup, pemikiran dasar (anggapan dasar), metodologi, fasilitas, personalia (susunan panitia), keuntungan dan kerugian, waktu, dan biaya. Sedangkan bagian pelengkap penutup berisi daftar pustaka, lampiran, tabel, dan sebagainya.
b. Proposal bentuk non formal

proposal non formal ini tidak selengkap proposal formal dan biasanya disampaikan dalam bentuk memorandum atau surat. proposal non formal harus selalu mengandung hal-hal berikut yaitu, masalah, saran, pemecahan, dan permohonan.

c. Proposal bentuk semi formal

jenis proposal ini hampir sama dengan proposal non formal karena tidak selengkap jenis proposal formal.

6. Sistematika Proposal

  • Latar belakang masalah, Dikemukakan adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan, baik kesenjangan teoretik ataupun kesenjangan praktis yang melatarbelakangi masalah yang diteliti. Selain itu, dipaparkan secara ringkas tentang teori, hasil-hasil penelitian, kesimpulan seminar, dan diskusi ilmiah maupun pengalaman pribadi yang terkait erat dengan pokok masalah yang diteliti. Dengan demikian, masalah yang dipilih untuk diteliti mendapat landasan berpijak yang lebih kokoh.
  • Rumusan masalah, Rumusan masalah dinyatakan secara tersurat berupa pertanyaan-pertanyaan yang ingin dicarikan jawabannya. Dalam hal ini hendaknya rumusan masalah disusun secara singkat, padat, jelas, dan dituangkan dalam bentuk kalimat tanya. Rumusan masalah yang baik akan menampakkan variabel-variabel yang diteliti dan dapat diuji secara empiris.
  • Tujuan penelitian, Tujuan penelitian diungkapkan pada sasaran yang ingin dicapai dalam penelitian.Tujuan penelitian mengacu pada rumusan penelitian dan berupa pernyataan.
  • Hipotesis, Hipotesis diajukan berupa jawaban sementara terhadap masalah penelitian agar hubungan antara masalah yang diteliti dengan kemungkinan jawabannya lebih jelas.Adapun rumusan hipotesis yang baik hendaknya: dituangkan dalam bentuk kalimat pernyataan, dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas, dapat diuji secara empiris, dan menyatakan pertautan antara dua variabel atau lebih.
  • Asumsi penelitian, Asumsi penelitian adalah anggapan dasar tentang suatu hal yang dijadikan pijakan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan penelitian. Dalam hal ini tidak perlu dibuktikan kebenarannya, tetapi dapat langsung memanfaatkan hasil penelitian yang diperolehnya dari orang lain melalui karya tulisnya.
  • Manfaat penelitian, Manfaat penelitian ditunjukkan untuk mengenai pentingnya penelitian terutama bagi pengembangan ilmu atau pelaksanaan pembangunan dalam arti luas. Dengan kata lain, bagian ini berisi alasan kelayakan atas masalah yang diteliti.
  • Ruang lingkup, dan Keterbatasan Penelitian Ruang lingkup dan keterbatasan penelitian dikemukakan karena sering dihadapi keterbatasan ruang lingkup kajian yang terpaksa harus dilakukan karena alasan-alasan prosedural, teknik penelitian, ataupun karena alasan logistik. keterbatasan penelitian karena kendala yang bersumber dari adat, tradisi, etika, dan kepercayaan yang tidal memungkinkan peneliti mencari data yang diinginkan.
  • Kajian pustaka, dan Kajian pustaka memaparkan teori-teori yang disusun berdasarkan kemutakhiran dan relevansi yang diperlukan dalam penelitian.
  • Definisi operasional. Definisi operasional adalah definisi yang dirumuskan berdasarkan hal yang yang dapat diamati oleh peneliti. Definisi operasional bukan definisi berdasarkan kamus atau pendapat para ahli. Hal ini diperlukan terutama untuk istilah-istilah yang berhubungan dengan konsep-konsep pokok dalam penelitian juga untuk menghindari perbedaan persepsi. 

7. Susunan Proposal

a. Halaman Judul
b. Latar Belakang
c. Tujuan Kegiatan
d. Nama serta tema kegiatan
e. Bentuk Kegiatan
f.  Peserta
g. Penyelenggara
h. Jadwal serta tempat kegiatan
i.  Susunan Acara
h. Susunan Panitia
j.  Rencana Anggaran
k. Penutup
l.  Penawaran kerja sama ( sponsorship )

Sekian itu saja tentang artikel proposal dan post saya pada hari ini .. sampai jumpa dilain waktu. Salam 3 stripes and red stars...

Senin, 25 Januari 2016

Sejarah Uni Soviet

Sejarah Uni Soviet

Oke saudara saudara sekalian .. mari kita kembali ke masa lalu :v Meskipun memang masa lalu itu sangat pedih , mungkin :v tapi ayo kita lakukan sajalah :v . Kali ini saya akan membicarakan masalah Uni Soviet ,  mungkin dari agan agan kebanyakan mungkin tidak tahu apa itu Uni Soviet , karena memang Uni Soviet ini sudah tidak ada lagi di dunia (musnah bang :v) Oke langsung aja ya..

Sebagai catatan negara ini sekarang sudah tidak ada lagi. Negara ini pernah menjadi negara besar di dunia. Uni Soviet atau juga disebut Union Republik Sosialis Soviet (ingat union bukan minion :v) adalah sebuah negara pencipta ideologi komunis yang pernah berdiri antara tahun 1922-1991 di Eurasia. Negara Uni Soviet menganut sistem politik satu partai yang didominasi oleh Partai Komunis hingga tahun 1990. Uni Soviet Didirikan Oleh Vladimir Lenin. Hal-hal yang perlu diketahui tentang Uni Soviet adalah :
  • Luas wilayah : 22.274.900 km persegi
  • Ibu kota : Moskow
  • Bentuk pemerintahan : Republik Sosialis
  • Hari revolusi : 7 November
  • Kepala Negara : Presiden
  • Kepala pemerintahan : Perdana Menteri
  • Presiden terakhir : Mikhael Gorbachev
  • Perdana Menteri terakhir : Mikhael Gorbachev
  • Sekjen Partai Komunis / Ketua Soviet Tertinggi : Mikhael Gorbachev
  • Lagu kebangsaan : Hymn of Sovyet
  • Jumlah Penduduk (1991) : 293 juta jiwa.
  • Bahasa : Rusia dan Ukraina
  • Agama mayoritas penduduk : Protestan, Katolik dan Atheis
  • Mata uang : Rubel
  • Perusahaan penerbangan : Sovyet Airlines (Aeroflot)

AWAL MULA BERDIRI 

Tsar Rusia terakhir , Nikolai II memerintah kekaisaran Rusia hingga dipaksakan berhenti dari jabatannya pada bulan Maret 1917 dalam Revolusi Rusia karena adanya polemik keikutsertaan Rusia dalam Perang Dunia I. Selanjutnya pemerintahan sementara Rusia mengambil alih kekuasaan hingga digulingkan oleh kaum revolusioner melalui revolusi oktober pada tanggal 7 November 1917 yang dipimpin oleh Pemimpin Bolshevik (Vladimir Lenin).

Uni Soviet secara resmi didirikan pada bulan Desember 1922 dengan anggota RSFS Russia , RSS Ukraina , RSS Byelorusia , dan RSFS Transkaukasia yang masing masing dipimpin oleh partai bolshevik setempat . Lenin ditunjuk sebagai Pemimpin Uni Soviet yang Pertama. 

 a. Pemerintahan


Uni Soviet merupakan negara federasi yang berbentuk republik sosialis., terdiri dari 15 negara bagian. Ibu kotanya adalah Moskow, kota terbesar kelima di dunia. Gedung pusat pemerintahannya adalah Kremlin di Moskow.

Uni Soviet dikenal juga sebagai Rusia, nama aslinya adalah Soyus Sovyetskikh, sedangkan nama internasionalnya Union of Soviet Socialist Republics (USSR). Pemimpin tertinggi berada di tangan Sekretaris Jenderal Partai Komunis, yang saat itu dipegang oleh Mikhael Gorbachev.

Negara ini dikenal sebagai negara yang tertutup, kegiatan perekonomian dikendalikan oleh pemerintah pusat. Uni Soviet dijuluki juga sebagai Negeri Beruang Putih.


b. Keadaan geografi


Dengan luas 22.274.900 km persegi Uni Soviet menjadi negara terluas di dunia. Wilayahnya terbentang dari Benua Eropa sampai ke ujung Benua Asia, terletak antara 35 derajat LU – 70 derajat LU dan 20 derajat BT – 170 derajat BB.


Batas-batas Uni Soviet adalah :

– sebelah utara : Samudera Arktik

– sebelah barat : Norwegia, Finlandia, Polandia, Cekoslovakia, Hongaria dan Rumania (negara-negara Eropa).

– sebelah selatan : Tuyrki, Iran, Afganistan, RRC, Mongolia dan Korea Utara (negara-negara Asia)

– sebelah timur : Samudera Pasifik dan Laut Bering.


Sebagian wilayah Uni Soviet terdiri atas dataran rendah, tetapi makin ke timur dan selatan makin bergunung-gunung. Yang menjadi pembatas antara kedua daerah itu adalah Sungai Yenisei, dataran rendah di sebelah barat dan dataran tinggi serta pegunungan di sebelah timur. Di tengah-tengah dataran rendah itu membujur pegunungan Ural dari utara ke selatan. Di bagian barat juga terdapat danau-danau, dengan Danau Baikal sebagai danau terbesar.


Di seluruh wilayah Uni Soviet beriklim kontinental. Perbedaan suhu musim dingin (November – April) dan musim panas (Mei – Oktober) sangat besar. Lebih setengah wilayah Uni Soviet tertutup salju hampir sepanjang tahun. Pada musim dingin bahkan banyak sungai yang membeku. Pelauhan yang tidak tertutup salju hanya pelabuhan Petsamo dan Murmansk. Namun dengan adanya kemajuan teknologi, sekarang sudah ada kapal pemecah es yang menutupi permukaan air laut.

c. Penduduk

Uni Soviet adalah negara berpenduduk terbanyak ketiga setelah RRC dan India saat itu. Namun demikian karena wilayah negaranya sangat luas, Uni Soviet termasuk negara yang jarang penduduknya, kepadatan penduduknya hanya 12 orang perkilometer persegi.


Penduduk negeri Beruang Putih ini sangat heterogen, terdiri dari berbagai suku bangsa, yaitu Slavik (meliputi 3/4 dari seluruh penduduk), Uzbek (keturunan Turki), Yahudi, Jerman dan Polandia. Lebih dari separoh penduduknya berdiam di kota-kota.


Agama yang dianut penduduknya beraneka ragam, Katolik Yunani, Katolik Roma, Protestan, bahkan juga Islam. Namun banyak juga yang tidak beragama (atheis) sesuai dengan paham komunisme yang dianut pemerintah negeri ini.


d. Perekonomian
 
Di Uni Soviet seluruh tanah menjadi milik negara. Dahulu Soviet memang merupakan negara agraris, tetapi berubah menjadi negara industri yang maju. Di bidang pertanian pemerintah membentuk dua organisasi pertanian, yaitu :

  1. Sovkoz (pertanian negara), yang tenaga kerjanya adalah buruh-buruh tetap yang diberi upah tetap oleh negara. Pada Sovkoz dikerjakan pertanian dalam skala besar.
  2. Kolkhoz (pertanian kolektif) yang dilakukan oleh petani-petani secara koperasi dengan pengawasan dan pengaturan dari pemerintah. Sebagian besar hasil pertanian ini dijual kepada negara, sedangkan sisa hasil pertanian beserta uang hasil penjualan dibagikan kepada petani anggota. Pengelolaannya dijalankan oleh suatu badan yang dipilih dari antara anggota-anggota Kolkhoz. Kegiatan ini memperoleh bantuan mesin-mesin pertanian dari negara.

Pertanian di Uni Soviet terutama menghasilkan gandum, jagung, kentang, gula bit, kapas dan serat linen. Dari sektor kehutanan dapat dihasilkan kayu dari pohon jarum yang juga diekspor. Dari pertambangan dihasilkan minyak bumi dan gas alam, bijih besi, mangan. Minyak bumi dan gas alam banyak terdapat di volga-Ural.


Dari industri berat dihasilkan besi, dan baja, mesin-mesin, alat-alat transportasi (kereta api, kapal), bahan kimia. Negara Uni Soviet terkenal dengan industri kapalnya. Sedangkan industri ringan menghasilkan tekstil, kertas, gula. Daerah-daerah industrinya adalah Moskow, Ukraina dan Kusbass.

Hasil-hasil tambang dan industri banyak yang diekspor. Nilai ekspor tahun 1986 mencapai US$ 97.330 juta dan impornya US$ 88.873 juta. Pendapatan nasionalnya adalah US$ 363.000 juta.

MASA DI BUBARKANNYA UNI SOVIET

Pada tanggal 7 Februari 1990 , Komite pusat partai Komunis setuju untuk melepaskan monopoli atas kekuasaan. Republik-republik anggota Uni Soviet mulai menegaskan kedaulatan nasional mereka terhadap Moskow dan mulai melancarkan "Perang Undang Undang" dengan pemerintah pusat. Dalam hal ini , pemerintah republik republik Uni Soviet , terutama bagian Trio Baltik , yaitu Estonia , Lithuania , dan Latvia membatalkan semua undang undang negara kesatuan apabila undang undang itu bertentangan dengan Undang undang setempat. Menegaskan kendali mereka terhadap ekonomi setempat, dan menolak membayar pajak kepada pemerintah pusat di Moskow. Gejolak ini menyebabkan macetnya pertumbuhan ekonomi di Moskow dan membuat ekonomi Moskow semakin merosot.

Pada pertengahan Agustus 1991 , kelompok garis keras di lingkungan partai komunis Uni Soviet bekerja sama dengan KGB untuk mengkudeta Gorbachev , tetapi gagal. Pada tanggal 8 Desember 1991 , Presiden RSFS Russia , RSS Ukraina , dan RSS Byelorusia menyepakati perjanjian Belazheva yang menandakan pembubaran kesatuan dan digantikan fungsinya oleh Persemakmuran Negara negara merdeka (CIS). Sementara ada banyak perdebatan mengenai siapa yang berhak membubarkan Uni Soviet.

Akhirnya Gorbachev meletakkan jabatannya sebagai Presiden Uni Soviet pada tanggal 25 Desember 1991 dan memberikan kekuasaan kepada Boris Yeltson.
Puncaknya , Majelis Agung Uni Soviet membubarkan dirinya pada tanggal 26 Desember 1991  yang sekaligus menandakan berakhirnya Uni Soviet sebagai negara.

e. Hubungan dengan Indonesia


Meskipun hubungannya tidak terlalu erat, antara Indonesia  dengan Negara Uni Soviet telah terjalin hubungan diplomatik. Pada zaman Orde Lama hubungan kedua negara memang erat, terbukti dari banyaknya pemuda Indonesia yang belajar di negara ini, terutama di Moskow.


Proyek-proyek pembangunan lainnya yang ditangani oleh Uni Soviet antara lain adalah Proyek Asahan, pabrik besi Cilegon, pabrik pupuk Cilacap. Namun, setelah pecahnya Pemberontakan G 30 S/PKI hubungan kedua negara menjadi renggang dan proyek-proyek yang ditangani Negara Uni Soviet menjadi terbengkalai. Kemudian pemerintah Indonesia melanjutkan kembali proyek-proyek itu dengan bantuan negara lain.


Di bidang perdagangan ekspor Indonesia ke Soviet mencapai US$ 99,1 juta dan pada tahun 1987, dan ekspor Soviet ke Indonesia sebesar US$ 80.8 juta.

 ANGGOTA ANGGOTA UNI SOVIET

  • RSS AJERBAIZAN
  • RSS ARMENIA
  • RSS BYELORUSIA
  • RSS ESTONIA
  • RSS GEORGIA
  • RSS KAZAKHSTAN
  • RSS KIRGIZSTAN
  • RSS LATVIA
  • RSS LITHUANIA
  • RSS MOLDAVIA
  • RSFS RUSSIA
  • RSS TAJIKISTAN
  • RSS TURKMENISTAN
  • RSS UKRAINA
  • RSS UZBEKISTAN
Itulah sedikit sejarah tentang Uni Soviet , mau baca lebih lengkap lagi ? silahkan kunjungi wikipedia...
Salam 3 stripes and red stars.. 

Sabtu, 23 Januari 2016

Macam Macam Bentuk Pemerintahan

Macam Macam Bentuk Pemerintahan

Hai sobat blogger .. lanjut lagi kita ke-post yang lainnya .. masih tentang politik , mungkin .. :v sebab ane gak ngerti politik...

Kali ini ane mau ngebahas tentang Macam Macam Bentuk Pemerintahan yang ada di dunia ini .. kecuali alam ghaib , ane gak tau tuh :v oke langsung saja kita bahas ..

1. Pengertian Bentuk Pemerintahan

Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas Politik.

2. Beberapa bentuk pemerintahan di dunia :

A. Aristokrasi

dalam bahasa Yunani : Aristo yang berarti terbaik dan kratia yang berarti untuk memimpin. Dari namanya kita tahu bahwa Aristokrasi adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu terbaik.

B. Oligarki

Bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat.

C. Demokrasi

ini adalah bentuk pemerintahan yang dianut oleh negara kita yaitu Indonesia. Bentuk pemerintahan ini tujuannya adalah untuk upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara. Adanya pilar Trias Politica (legislatif , yudikatif , eksekutif). [baca juga :Trias Politica]

D. Otokrasi

(dalam bahasa yunani : Autokrator = Berkuasa Sendiri ).

E. Monarki

Sebuah dukungan terhadap pendirian , pemeliharaan , atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
F. Emirat

Adalah sebuah wilayah yang dipimpin oleh seorang Emir (contohnya : Uni Emirat Arab).

G. Plutokrasi

Adalah sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki.

H. Republik

Negara republik pada dasarnya adalah negara yang pemerintahannya bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa latin , Res Publica , yang artinya kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat. Biasanya , kepala negara pada bentuk pemerintahan republik dipimpin oleh seorang presiden.

Oke cukup itu saja , sampai jumpa dipertemuan berikutnya ....
Salam 3 stripes and red stars..

Trias Politica

Trias Politica

Hai para netizen ... gimana kabar kalian ? apakah masih baik baik saja ? atau ada masalah mungkin ? kalo ada masalah mudah mudahan masalah cepat selesai ya .. 

Oke sobat ... Kali ini saya akan membahas tentang Politik , saya kurang menyukai politik karena politik artinya licik , itu menurut saya  ...bagaimana dengan kalian sobat netizen ? apa kalian suka politik ?
  
di indonesia , negara kita memakai doktrin Trias Politica, apa itu trias politica ?


Trias Politica adalah  
  1. Di dalam buku karya Ahmad Sukardja yang berjudul “Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah” memuat kutipan yang bersumber dari Miriam Budiardjo “Dasar-Dasar Ilmu Politik, cerakan ke-4” mengatakan pengertian Trias Politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
  2. Trias Politica adalah pemisahan kekuasaan kepada tiga lembaga yang berbeda, yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dimana tugas Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang, Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang, dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Dengan adanya pemisahan kekuasaan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin, dan tercapainya tujuan dari pemerintahan. Ajaran Trias politica di luar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintahan dan untuk menjamin kebebasan rakyat.
Ajaran Trias Politica diajarkan oleh pemikir Inggris yaitu John Locke dan pemikir Perancis yaitu de Montesquieu. Menurut ajarannya tersebut :

  1. Badan Legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk undang-undang
  2. Badan Eksekutif, yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
  3. Badan Yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya.

 Konsep Trias Politika (pembagian kekuasaan menjadi tiga) pertama kali dikemukakan oleh Jhon Lock dalam karyanya Traties of Civil Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu (1748) dan L’eprit des Lois (1748). Konsep ini yang hingga kini masih berjalan di berbagai negara dunia.

Dalam hal pandangan para ahli tentulah berbeda, Jhon Lock memasukan kekuasaan Yudikatif kedalam eksekutif, sedangkan Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan merupakan suatu kekuasaan yang berdiri sendiri.


 Adapun tiga jenis kekuasaan menurut Montesquieu adalah:

  1. Kekuasaan yang bersifat mengatur, atau menetukan peraturan;
  2. Kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan, dan
  3. Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan kekuasaan tersebut.
 
Tiga jenis kekuasaan itu harus didistribusikan

  1. Kekuasaan yang bersifat mengatur adalah kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada organ Legislatif;
  2. Kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan diserahkan kepada organ Eksekutif;
  3. Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan diserahkan kepada organ Yudikatif.

  B.      SEJARAH TRIAS POLOTICA


(Jhon Locke / Montesquieu)
Trias Politica ini pertama kali deperkenalkan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquie (1689-1755) yang ditafsirkan menjadi “pemisahan kekuasaan”.

Pemikiran John Locke mengenai Trias Politica ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).” Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Kerap kali raja secara sewenang-wenang melakuka akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil. Sebab itu, tidak mengherankan kalangan bangsawan kadang melakukan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.


Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif, Baron Secondat de Montesquieu atau yang sering disebut Montesquieu mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut: “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil.


Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.


Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.

  C.      PEMISAHAN KEKUASAAN DAN PEMBAGIAN KEKUASAAN
  


Dalam pelaksanaan trias politika di negara yang demokratis, masing-masing berjalan sesuai dengan tugas masing-masing kekuasaan. Namun pada kenyataannya, terkadang fungsi antar kekuasaan terjadi percampuran sehingga diperlukan adanya pemisahan kekuasaan atau disebut Separation of Power.

 
Pemisahan kekuasaan merupakan ide yang menghendaki baik  organ, fungsi dan personal lembaga Negara terpisah sama sekali. Setiap lembaga Negara masing-masing menjalankan secara sendiri dan mandiri tugas, dan kewenangannya seperti yang ditentukan dalam ketentuan hukum. Separation of Power yang dimaksudkan oleh Montesque digunakan untuk mengukur demokrasi yang berlangsung di dalam suatu negara dan bukan diukur dengan trias politika yang ada. Pemisahan kekuasaan disini baik berupa organ maupun fungsi, dimana yang dimaksud dengan organ adalah “seseorang yang telah ada di dalam satu kekuasaan tidak boleh berada dimkekuasaan lainnya”. Sedangkan pemisahan fungsi maksudnya adalah “ satu badan hanya memiliki satu fungsi dan tidak boleh lebih”.

 
Dalam hal pemisahan kekuasaan ada kalanya diperlukan check and balance (pengawasan dan keseimbangan) diantara mereka, yaitu setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasaan lainnya.


Prinsip check and balance  memiliki berbagai macam variasi, misalnya :

  1.  The four branches: legislatif, eksekutif, yudukatif dan media. Media ini dianggap sebagai kekuatan demokratis keempat karena media memiliki kemampuan kontrol, memberikan informasi, dan transparansi terhadap prilaku dan kebijakan pemerintah maupun masyarakat.
  2. Amerika Sekrikat, tingkat negara bagian (state) menganut trias politica, sedangkan tingkat country: Yudikatif (district attorny) dipilih, ada pemilihan atas sherrif, school boards, dan park commissioners.
  3. Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensi eksekutif, dan kepala daerah memiliki hak veto.
  4. Di Indonesia, Trias Politica tidak diterapkan secara utuh. Legislatif: DPR, Eksekutif: Presiden, dan Yudikatif: Mahkamah Agung (MA).
  5. Ada kecenderungan untuk menafsirkan Trias Politica tidak lagi sebagai pemisah kekuasaan (separation of powers), tetapi sebagai pembagian kekuasaan (division of powers) yang diartikan bahwa hanya fungsi pokoklah yang berbeda, tetapi untuk selebihnya kerjasama di antara fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancara organisasi.

Ada bentuk tiga negara dalam kaitanya dengan pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah yaitu:

  1. Negara Kesatuan (Unitary System);
  2. Negara Konfederasi (Confederal System); dan
  3. Negara Federal (Federal System).
Menurut C.F. Strong, negara kesatuan merupakan bentuk negara tempat wewenang legislatif dipusatkan dalam satu badan legislatif pusat atau nasional. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak ada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi (negara kesatuan dengan desentralisasi), tetapi tetap saja kekuasaan tertinggi ada di tangan pemerintah pusat.

 
Dalam praktik ketatanegaraan dunia, tidak ada Negara yang murni melaksanakan Separation of Power dengan tiga serangkai (trias politica). Bahkan Amerika Serikat yang oleh banyak sarjana disebut sebagai satu-satunya Negara yang ingein menjalankan teori trias politica. Dalam kenyataannya memeraktikan sistem saling mengawasi dan saling mengadakan perimbangan antara kekuasaan Negara.

(SUMBER : BUKU PAKET PKN , WIKIPEDIA , AND OTHER BLOG)

Salam 3 stripes and red stars...

Selasa, 19 Januari 2016

Prosedur Teks ( Indonesian Version )


Prosedur Teks

 (indonesian version )

Hai agan agan semua ... apakabar , apakah anda masih sehat / mudah mudahan sih begitu :v , oke apakah lagit diluar masih berwarna biru ? Sepertinya iya , oleh karena itu saya masih tetap akan berbagi ilmu nih...

Kali ini saya akan mempublish apa itu Prosedur Teks ... 
Sebelumnya apa ada yang tau prosedur itu apa ? Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik , tindakan atau operasi yang harus dijalankan ,dengan cara atau tahapan yang berurutan untuk mencapai suatu tujuan.

Arti Prosedur menurut para ahli :
 

Jika sudah jelas , kita lanjut saja ..

Prosedur teks terdiri dari 2 macam,
Yaitu Prosedur teks Sederhana dan prosedur teks kompleks.

Berikut adalah penjelasannya :

1. Prosedur Teks Sederhana 

a.) Pengertian Prosedur Teks Sederhana

Prosedur Teks sederhana adalah prosedur yang hanya dapat ditempuh dengan dua atau tiga langkah. 

b.) Struktur Prosedur Teks Sederhana

  • Tujuan : Berisi tujuan dari pembuatan teks atau hasil akhir yang ingin dicapai (dapat berupa judul)
  • Langkah-Langkah : Cara yang ditempuh agar tujuan atau hasil akhir dapat dicapai (tidak bisa diubah urutannya)
Contohnya adalah : Cara memasak air karena hanya menyediakan air untuk direbus saja.

2. Prosedur Teks Kompleks

a.) Pengertian Prosedur teks Kompleks

Prosedur teks kompleks adalah teks yang berisi langkah langkah atau tahap-tahap yang sistematis untuk mencapai suatu tujuan. Mengapa disebut kompleks ? Karena tahap tahap yang memiliki keterangan menjadikan suatu teks itu kompleks.

b.) Struktur Prosedur teks Kompleks

  • Judul
  • Pendahuluan
  • bahan/alat
  • Langkah - Langkah

c.) Ciri Umum Teks Prosedur Kompleks

  • Berisikan langkah-langkah
  • Disusun secara informatif
  • Dijelaskan secara mendetail
  • Bersifat objektif
  • Langkah berkelanjutan dengan penjelasan
  • Menggunakan syarat/pilihan
  • Bersifat universal
  • Bersifat aktual dan akurat
  • Bersifat logis

d.) Ciri Kebahasaan Teks Prosedur Kompleks


  • Terdapat kalimat imperatif : kalimat yang mengandung perintah
  • Terdapat kalimat deklaratif : kalimat yang berisi pernyataan
  • Terdapat kalimat introgatif : kalimat yang berisi pertanyaan
  • Terdapat bilangan urutan : angka yang menunjukkan urutan
  • Partisipan manusia secara umum : semua manusia yang ikut serta dalam teks tersebut
  • Verbal material : Verba atau kata kerja yang mengacu pada tindakan fisik
  • Verba tingkah laku : Verba yang mengacu pada sikap yang dinyatakan dengan ungkapan verbal (bukan sikap mental yang tampak)
  • Konjungsi Temporal : Konjungsi yang mengacu pada urutan waktu sekaligus menjadi sarana kohesi teks
  • Menggunakan kata baku
  • Menggunakan konjungsi syarat
Contoh teks prosedur kompleks : Cara membangun rumah alasannya adalah karena untuk membangun sebuah rumah diperlukan proses dan tahpan tahapan yang rumit , mulai dari pengurusan tanah ,pajak , sertifikat ,desain , dll.

Sekian itu saja yang dapat saya sampaikan ... mudah mudahan artikel ini bermanfaat ... Salam 3 stripes and red stars....

Sabtu, 16 Januari 2016

Sidang BPUPKI I dan II serta PPKI

Sidang BPUPKI I dan II serta PPKI

 Hai para sobat blues ... apakabar ? Apakah langit masih biru disana ? oke kalau masih berarti saya masih bisa mengepost tentang sejarah yang mungkin banyak yang melupakannya. Bukankah ada suatu kata JASMERAH (JANGAN SEKALI KALI MELUPAKAN SEJARAH ) . Maka dari itu saya akan mengangkat kembali perjuangan bangsa indonesia dalam meraih kemerdekaan di tangan para penjajah . Merdekaaaa ... ! :v

Kali ini saya akan menjelaskan tentang Sidang I & II BPUPKI serta sidang PPKI.

Diawali dengan kekalahan jepang terhadap sekutu yang ditandai dengan jatuhnya BOM ATOM di Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945 membuat Jepang terpaksa menarik diri dari tempat penjajahannya. Imbasnya , Indonesia pun berada dalam masa kekosongan kekuasaan ( Vacuum of Power ). Oleh karena itu , Jepang pun menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Dan pembuktian itu pun ditandai dengan Didirikannya BPUPKI oleh Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat.

Anggota BPUPKI :

Ketua (Kaicoo) : Dr. K. R. T. Rajiman Wediodiningrat
Ketua Muda (Fuku Kaicoo) : Ichibangase
Ketua Muda (Fuku Kaicoo) : R. P. Soeroso
(1) Ir. Soekarno,
(2) Moh. Yamin,
(3) Dr. R. Kusumah Atmaja,
(4) R. Abdulrahim Pratalykrama,
(5) R. Aris,
(6) K.H. Dewantara,
(7) K. Bagus H. Hadikusuma,
(8) M. P. H. Bintoro,
(9) A.K. Moezakkir,
(10) B. P. H. P. Poeroebojo,
(11)R.A.A. Wiranatakoesoema,
(12) Ir. R. Asharsoetdjo,
(13) Oeji Tjiang Tjoei,
(14) Drs. Moh. Hatta,
(15) Oei Tjong Hauw,
(16) H. Agoes Salim,
(17) M.Soerarjo Kartohadikusumo,
(18) R.M. Margono Djojohadikusumo
(19) K. H. Abdul Halim,
(20) K. H. Masjkoer,
(21)R. Soedirman,
(22) Prof. Dr. P. A. H. Djajadiningrat,
(23) Prof. Dr. Soepomo,
(24) Prof. Ir. Roesono,
(25) Mr. R. P. Saragih,
(26) Ny. Maria Ulfah Santosa,
(27) RMT. A Soerjo,
(28) R. Ruslan Wongsokusumo,
(29) R. Soesanto Tirtoprodjo,
(30) Ny. R. S. S. Soenarjo Mangunpoespito,
(31) Dr. R. Boentaran Martoatmodjo,
(32) Liem koen Hian,
(33) Mr. J. Latuharhary,
(34) Mr. R. Hindromartono,
(35) R. Soekardjo,
(36) Hadji Ah. Sanoesi,
(37) A. M. Dasaad,
(38) Mr. Tan Eng Hoa,
(39) Ir. R. M. P. Soerachaman Tjokroadisoeryo
(40) R. A. A. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro,
(41) K. R. M. T. H. Wongsonegoro,
(42) Mr. A. Soebardjo,
(43) Prof. Dr. R. Djenal Asiki Widjajakoesoemo,
(44) Abikoesno Tjokroseojoso,
(45) Parada Harahap,
(46) Mr. R. M. Sartono,
(47) K. H. M. Mansoer,
(48) K. R. M. A. Sosrodiningrat,
(49) Mr. R. Soewarndi,
(50) K. H. A. Wachid Hasjim,
(51) P. F. Dahler,
(52) Dr. Soekiman,
(53) Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro,
(54) R. Otto Iskandar Dinata,
(55) A. Baswedan,
(56) Abdul Kadir,
(57) Dr. Samsi,
(58) Mr. A. A. Maramis,
(59) Mr. Samsoedin,
(60) Mr. R. Sastromoeljono


sidang BPUPKI


BPUPKI sendiri memiliki kepanjangan Badan Penyelidik Usaha - usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Kosakai. BPUPKI pun langsung memulai sidangnya , terdiri dari sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dan sidang kedua pada tanggal 10 - 16 Juli 1945. Berikut ini merupakan hasil sidang pertama dan kedua BPUPKI.

Sidang BPUPKI 1 (29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 )

Di sidang BPUPKI 1 , pemerintah fokus dengan membahas tentang rumusan dasar negara. Ada 3 orang yang diberikan hak untuk mengemukakan pendapatnya .Yaitu Muh Yamin (29-30 Mei 1945), Dr.Soepomo (31 Mei 1945) , Ir.Soekarno (1 Juni 1945). Berikut adalah pendapat ketiga tokoh tersebut :

1. - Muh Yamin mengemukakan pendapatnya secara lisan.
  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat
    - Muh Yamin mengemukakan pendapat secara usulan tertulis.
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan persatuan Indonesia
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Dr. Soepomo
  • Paham negara persatuan
  • Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya ingat kepada Tuhan (perhubungan Negara dan Agama).
  • Sistem badan permusyawaratan.
  • Ekonomi negara bersifat kekeluargaan
  • Hubungan antara bangsa yang bersifat Asia Timur Raya
3. Ir. Soekarno
  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan 
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan yang berkebudayaan
 Namun , ketiga rumusan tersenut tidak ada yang ditetapkan sebagai dasar negara , maka dibentuklah panitia kecil (panitia sembilan) yang terdiri atas :
  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Moh. Hatta
  3. Muh. Yamin
  4. A. Soebardjo
  5. Wachid Hasyim
  6. Agus Salim
  7. Abdul Kahar
  8. A.A Maramis
  9. Abikusno Tjokrosoejoso
Panitia kecil ini berhasil menyusun piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) yang konon sebagai cikal bakalnya pancasila, nama ini diberikan oleh Muh.Yamin pada tanggal 22 Juni 1945 , yaitu dokumen yang berisikan asas dan tujuan negara Indonesia merdeka dengan rumusan berikut.
  1.  Ketuhanan , dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk - pemeluknya.
  2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3.  Persatuan Indonesia
  4.  Kerakyatan  yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan /  perwakilan
  5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

Sidang Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)

Membahas RUU dasar Negara Indonesia yang menghasilkan UUD 1945 yang terdiri atas :
  1. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya tercantum rumusan pancasila.
  2. Batang tubuh yang terdiri dari 16 Bab , 37 Pasal , 4 Pasal aturan , peralihan dan 2 Ayat aturan tambahan.
  3. Penjelasan yang terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal.
Selain mengesahkan Piagam Jakarta sebagai mukaddimah Rancangan UUD 1945 , BPUPKI juga mengesahkan Batang tubuh UUD 1945 yang memuat dua ketentuan penting , yaitu :
  1. Negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk pemeluknya.
  2. Presiden adalah orang indonesia asli yang beragama Islam.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 , BPUPKI dibubarkan oleh jepang. Untuk menindak lanjuti hasil kerja BPUPKI , Jepang pun kemudian membentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dalam bahasa jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Inkai.
 
sidang PPKI
PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Anggota tersebut adalah :

1. Ir. Soekarno (Ketua) 
2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua) 
3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota) 
5. R. P. Soeroso (Anggota) 
6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota) 
7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota) 
8. Ki Bagus Hadikusumo (Anggota) 
9. Otto Iskandardinata (Anggota) 
10. Abdoel Kadir (Anggota) 
11. Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota) 
12. Pangeran Poerbojo (Anggota) 
13. Dr. Mohammad Amir (Anggota) 
14. Mr. Abdul Abbas (Anggota) 
15. Mr. Mohammad Hasan (Anggota) 
16. Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota) 
17. Andi Pangerang (Anggota) 
18. A.H. Hamidan (Anggota) 
19. I Goesti Ketoet Poedja (Anggota) 
20. Mr. Johannes Latuharhary (Anggota) 
21. Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota) 
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus menambah 6 anggota yaitu : 
1. Achmad Soebardjo (Anggota) 
2. Sajoeti Melik (Anggota) 
3. Ki Hadjar Dewantara (Anggota) 
4. R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota) 
5. Kasman Singodimedjo (Anggota) 
6. Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 , diputuskan :
  1. Mengesahkan pembukaan UUD 1945. Pembukaan UDD 1945 terdiri atas 4 alinea . Pada Alinea ke -4 , UUD 1945 tercantum pancasila sebagai dasr negara.
  2. Mengesahkan Rancangan hukum dasar menjadi UUD 1945 (Batang Tubuh UUD 1945 )
  3. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh.Hatta sebagai wakil presiden.
  4. Sebelum terbentuknya MPR kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite nasional.
Sekian terimakasih , itulah Hasil sidang BPUPKI dan PPKI dalam menyiapkan kemerdekaan Indonesia. Ingatlah .. Bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.
Salam 3 stripes and red stars..