Trias Politica
Hai para netizen ... gimana kabar kalian ? apakah masih baik baik saja ? atau ada masalah mungkin ? kalo ada masalah mudah mudahan masalah cepat selesai ya ..
Oke sobat ... Kali ini saya akan membahas tentang Politik , saya kurang menyukai politik karena politik artinya licik , itu menurut saya ...bagaimana dengan kalian sobat netizen ? apa kalian suka politik ?
di indonesia , negara kita memakai doktrin Trias Politica, apa itu trias politica ?
Trias Politica adalah
- Di dalam buku karya Ahmad Sukardja yang berjudul “Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah” memuat kutipan yang bersumber dari Miriam Budiardjo “Dasar-Dasar Ilmu Politik, cerakan ke-4” mengatakan pengertian Trias Politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
- Trias Politica adalah pemisahan kekuasaan kepada tiga lembaga yang berbeda, yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dimana tugas Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang, Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang, dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Ajaran Trias Politica diajarkan oleh pemikir Inggris yaitu John
Locke dan pemikir Perancis yaitu de Montesquieu. Menurut ajarannya tersebut :
- Badan Legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk undang-undang
- Badan Eksekutif, yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
- Badan Yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya.
Konsep Trias Politika (pembagian
kekuasaan menjadi tiga) pertama kali dikemukakan oleh Jhon Lock dalam karyanya Traties
of Civil Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu (1748) dan
L’eprit des Lois (1748). Konsep ini yang hingga kini masih berjalan di berbagai
negara dunia.
Dalam hal pandangan para ahli
tentulah berbeda, Jhon Lock memasukan kekuasaan Yudikatif kedalam eksekutif,
sedangkan Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan merupakan suatu kekuasaan
yang berdiri sendiri.
Adapun tiga jenis kekuasaan menurut Montesquieu adalah:
- Kekuasaan yang bersifat mengatur, atau menetukan peraturan;
- Kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan, dan
- Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan kekuasaan tersebut.
Tiga jenis kekuasaan itu harus
didistribusikan
- Kekuasaan yang bersifat mengatur adalah kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada organ Legislatif;
- Kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan diserahkan kepada organ Eksekutif;
- Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan diserahkan kepada organ Yudikatif.
B. SEJARAH TRIAS POLOTICA
(Jhon Locke / Montesquieu) |
Pemikiran John Locke mengenai Trias
Politica ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia
tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690.
Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah
“bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).”
Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja
dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil
pekerjaannya tersebut. Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang,
utamanya bangsawan, berada dalam posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan
raja. Kerap kali raja secara sewenang-wenang melakuka akuisisi atas milik para
bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan
mengadakan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya
peternakan, tanah, maupun kastil. Sebab itu, tidak mengherankan kalangan
bangsawan kadang melakukan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini,
misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.
Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif, Baron Secondat de Montesquieu atau yang sering disebut Montesquieu mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut: “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil.
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.
Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.
Dalam pelaksanaan trias politika di negara yang demokratis, masing-masing berjalan sesuai dengan tugas masing-masing kekuasaan. Namun pada kenyataannya, terkadang fungsi antar kekuasaan terjadi percampuran sehingga diperlukan adanya pemisahan kekuasaan atau disebut Separation of Power.
Pemisahan kekuasaan merupakan ide
yang menghendaki baik organ, fungsi dan personal lembaga Negara terpisah
sama sekali. Setiap lembaga Negara masing-masing menjalankan secara sendiri dan
mandiri tugas, dan kewenangannya seperti yang ditentukan dalam ketentuan hukum.
Separation of Power yang dimaksudkan
oleh Montesque digunakan untuk mengukur demokrasi yang berlangsung di dalam
suatu negara dan bukan diukur dengan trias politika yang ada. Pemisahan
kekuasaan disini baik berupa organ maupun fungsi, dimana yang dimaksud dengan
organ adalah “seseorang yang telah ada di dalam satu kekuasaan tidak boleh
berada dimkekuasaan lainnya”. Sedangkan pemisahan fungsi maksudnya adalah “
satu badan hanya memiliki satu fungsi dan tidak boleh lebih”.
Dalam hal pemisahan kekuasaan ada
kalanya diperlukan check and balance (pengawasan dan keseimbangan)
diantara mereka, yaitu setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi
cabang kekuasaan lainnya.
Prinsip check and balance memiliki berbagai macam variasi, misalnya :
- The four branches: legislatif, eksekutif, yudukatif dan media. Media ini dianggap sebagai kekuatan demokratis keempat karena media memiliki kemampuan kontrol, memberikan informasi, dan transparansi terhadap prilaku dan kebijakan pemerintah maupun masyarakat.
- Amerika Sekrikat, tingkat negara bagian (state) menganut trias politica, sedangkan tingkat country: Yudikatif (district attorny) dipilih, ada pemilihan atas sherrif, school boards, dan park commissioners.
- Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensi eksekutif, dan kepala daerah memiliki hak veto.
- Di Indonesia, Trias Politica tidak diterapkan secara utuh. Legislatif: DPR, Eksekutif: Presiden, dan Yudikatif: Mahkamah Agung (MA).
- Ada kecenderungan untuk menafsirkan Trias Politica tidak lagi sebagai pemisah kekuasaan (separation of powers), tetapi sebagai pembagian kekuasaan (division of powers) yang diartikan bahwa hanya fungsi pokoklah yang berbeda, tetapi untuk selebihnya kerjasama di antara fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancara organisasi.
Ada bentuk
tiga negara dalam kaitanya dengan pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah
yaitu:
- Negara Kesatuan (Unitary System);
- Negara Konfederasi (Confederal System); dan
- Negara Federal (Federal System).
Menurut C.F. Strong, negara kesatuan
merupakan bentuk negara tempat wewenang legislatif dipusatkan dalam satu badan
legislatif pusat atau nasional. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan
tidak ada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk
menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi (negara
kesatuan dengan desentralisasi), tetapi tetap saja kekuasaan tertinggi ada di
tangan pemerintah pusat.
Dalam praktik ketatanegaraan
dunia, tidak ada Negara yang murni melaksanakan Separation of Power
dengan tiga serangkai (trias politica). Bahkan Amerika Serikat yang oleh
banyak sarjana disebut sebagai satu-satunya Negara yang ingein menjalankan
teori trias
politica. Dalam kenyataannya memeraktikan sistem saling mengawasi
dan saling mengadakan perimbangan antara kekuasaan Negara.
(SUMBER : BUKU PAKET PKN , WIKIPEDIA , AND OTHER BLOG)
Salam 3 stripes and red stars...
(SUMBER : BUKU PAKET PKN , WIKIPEDIA , AND OTHER BLOG)
Salam 3 stripes and red stars...
Tidak ada komentar :
Posting Komentar